Kegiatan CAR FREE DAY

Minggu, 15 Januari 2023
Dinas perhubungan kota bima melaksanakan kegiatan Rutin penertiban hari bebas kendaraan bermotor (Car free day). Sesuai peraturan walikota Bima nomor 34 tahun 2022 tentang pelaksanaan kawasan hari bebas kendaraan bermotor (car free day)

Waktu pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (car free day) adalah pada setiap hari Minggu mulai pukul 05.30 WITA sampai dengan pukul 09.00 WITA, (pada saat itu kendaraan tidak diperkenankan melintas) yaitu pada ruas jalan raya jalan Soekarno-Hatta mulai dari perempatan timur kantor walikota Bima sampai dengan lapangan manggemaci.

Dikawasan car free day ini bapak walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE, mengajak masyarakat untuk partisipasi dengan cara :
1. Tidak menggunakan kendaraan bermotor pada hari bebas kendaraan bermotor (car free day) dengan jalan kaki, bersepeda atau menggunakan sarana transportasi alternatif lain yang tidak menimbulkan emosi karbon,
2. Memanfaatkan lokasi car free day sebagai ruang berinteraksi, bersosialisasi, berekpresi, dan berekreasi bagi masyarakat,
3. Memanfaatkan ruang terbuka dilokasi car free day dengan melakukan kegiatan-kegiatan bertema lingkungan hidup, pendidikan, olah raga, seni, sosial budaya, kuliner dan kegiatan kreatif lainnya,
4. menciptakan kebersihan, ketertiban umum, keamanan dan kenyamanan.

Adapun agenda utama pemerintah kota bima pada lokasi car free day hari ini adalah "Diseminasi inovasi keroyok Stunting diposyandu on the Road
Tempat : Taman Ria
Waktu. : 07.00 WITA
Dihadiri : Walikota
Didampingi oleh : sekda, seluruh staf ahli, seluruh asisten, seluruh kepala perangkat daerah, seluruh camat dan lurah sekota Bima.

Sementara itu kepala dinas perhubungan kota bima Drs. M. Farid, M.Si menyatakan siap mendukung kelancaran kegiatan car free day, sembari mengigatkan anggota agar tetap siap bertugas meskipun ada tidaknya kegiatan yang ada didalamnya...karena pasal 6 dalam perwali no. 34 tahun 2022 itu berbunyi kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (car free day) wajib dilakukan pengawasan/Penjagaan serta dilengkapi fasilitas perlengkapan jalan/rambu-rambu lalulintas oleh petugas kepolisian dan dinas perhubungan agar kegiatan tersebut dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

#Tim Bidang Perhubungan DISHUB#
Koordinator umum : Kabid Perhubungan
Koordinator Lapangan : kasi pengendalian LLAJ, dibantu kasi Rekayasa, Analis Kebijakan