Pemberitahuan Sistem Penyelenggaraan Perparkiran Kota Bima

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2018 tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran dan Peraturan Walikota Nomor 1 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018, Dalam rangka penataan dan pengaturan perparkiran di Kota Bima Dishub mengifomasikan kepada Pimpinan Kantor dan tempat usaha untuk menertibkan parkir yang ada di kantor/tempat usaha yang ada dibadan/bahu jalan yng mengganggu arus Lalulintas, apabila tdk ada juru parkir agar berkoordinasi dengan Dishub Kota Bima terkait penempatan Juru Parkir.