Pengujian Kendaraan Bermotor Sambinae Kota Bima

Dinas Perhubungan Kota Bima melakukan Pengujian Kendaraan Bermotor wajib uji berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan junto peraturan pemerintah no. 55 tahun 2012 tentang kendaraan junto Peraturan Walikota Tahun 2021 tentang penyesuaian tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor yang kegiatannya sebagai berikut :
1. Pra Uji
Dimana di Pra-Uji ini kendaraan wajib uji diperiksa secara manual terlebih dahulu oleh petugas mulai dari pemeriksaan lampu utaman, lampu rem, lampu riting dan lampu mundur serta keadaan fisik kendaraan dengan berkas kendaraan.
2. Pendaftaran dan Pembayaran
Pemilik kendaraan melakukan pendaftaran di loket dengan menyerahkan berkas kendaraan mulai dari STNK, Buku Kir Lama, KTP dan SRUT bagi kendaraan baru. Setelah melakukan pendaftaran pemilik kendaraan langsung melakukan pembayaran di loket.
3. Kendaeraan memasuki ruangan uji unutk di periksa dengan menggunakan alat uji antara lain :
a. Alat Uji Emisi Gas Buang ;
Di ruang uji kendaraan pertama kali di uji dengan Alat Uji Emisi Gas Buang untuk mengukur emisi gas buang dari kendaraan tersebut, dimana nilai ambang batas maksimal untuk kendaraan berbahan bakar bensin adalah, CO = 4,5% lalu HC = l200 ppm untuk kendaraan dibawah tahun 2007 dan co=1,5% lalu HC=200 ppm untuk kendaraan di atas 2007.
b. Alat Uji Klakson ;
Lalu kendaraan diuji untuk kebisingan klaksonnya dimana nilai ambang batas untuk kebisingan klaksonnya adalah paling rendah 83 db dan paling tinggi 118 db.
c. Alat Uji Timbangan dan Break Tester ;
Kemudian kendaraan lanjut diuji untuk berat kosong kendaraan per sumbu dan kekuatan remnya. Dimana ambang batas untuk kekuatan remnya adalah untuk efisiensi rem utama maksimal : 1,5b 60% (diukur dengan JBB).
d. Kemudian dilanjutkan dengan Alat Uji Lampu Utaman ;
Kemudian kendaraan akan diuji untuk kekuatan pancaran lampu utamanya dimana ambang batas untuk pancaran lampu utama adalah 12000 dan tinggi lampu 1,25 m.
e. Dan yang terakhir Pit Lift ;
Untuk menguji kekuatan ball joint bawah.
f. Pengambilan gambar depan, belakang, samping kanan dan samping kiri kendaraan yang diuji.
Jika semua proses di atas sudah selesai dan dinyatakan lulus maka dilakukan pencetakan bukti lulus uji elektronik dan penempelan stiker bukti lulus uji.
Itulah serangkaian kegiatan Pengujian Kendaraan Bermotor di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, dan himbauan kepada seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan wajib uji agar per-enam bulan untuk melaKukan pengujian berkala dengan membawa kendaraan di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Sambinae Kota Bima.