Dinas Perhubungan Kota Bima dibentuk pada tahun 2002 melalui Surat Keputusan Walikota Nomor 7 Tahun 2002. Setelah itu pada tahun 2003 ditindaklajuti pengaturan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003. Selanjutnya terjadi perubahan nomenklatur menjadi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika. Perubahan terakhir terjadi pada Tahun 2016 nomeklatur Dinas kembali menggunakan Dinas Perhubungan sebagaimana diatur pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Bima,ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Bima.Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawahdan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan di bidangperhubungan.Selain itu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi: