Sarana Pelayanan

  1. Memberikan pelayanan administrasi dan teknis yang meliputi perencanaan keuangan, urusan tata usaha perlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur pada lingkup dinas;
  2. Melaksanakan kegiatan penyusunan program pengumpulan data, evaluasi dan pelaporan, dokumentasi, informasi dan publikasi di bidang perhubungan;
  3. Merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan bawahan dalam melaksanakan kegiatan penyusunan program pengumpulkan data, evaluasi dan pelaporan, dokumentasi, informasi dan publikasi di bidang sarana dan prasarana.