Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Kepala Dinas mempunyai tugas membantu walikota dalam menyelenggarakan sebagaian  urusan pemerintahan dan pelayanan umum yang menjadi kewenangan Dinas meliputi bidang perhubungan.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Kepala Dinas mempunyai fungsi :
  1. Perumusan dan Penetapan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Dinas Perhubungan sesuai dengan visi dan misi;
  2. Penetapan Rencana Strategis Dinas Perhubungan untuk mendukung visi dan misi Kota Bima serta kebijakan;
  3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
  4. Penyelenggaraan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta bimbingan teknis di bidang perhubungan;
  5. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dalam pemberian perizinan bidang perhubungan;
  6. Penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan pihak terkait di bidang perhubungan;
  7. Pembinaan kepegawaian serta pengelolaan sarana dan prasarana yang menjadi aset dinas perhubungan;
  8. Pelaporan pelaksanaan kegiatan dinas,
  9. Pembangunan sarana dan prasarana perhubungan;
  10. Pengendalian dan pengamanan lalu lintas;
  11. Penyelenggaraan administrasi di bidang perhubungan;
  12. Peningkatan kelaikan pengoperasian kendaraan bermotor dan
  13. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh walikota sesuai bidang tugasnya.